Advertise Box


LEMBAGA FINANSIAL BUKAN BANK
1.       Lembaga Pembiayaan
Perusahaan2 pembiayaan di dunia internasional dikenal dengan finance company. Di indonesia keberadaan dan kegiatan perusahaan pembiayaan diatur dengan peraturan pemerintah  nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003.
Dalam menghimpun dana, perusahaan pembiayaan dilarang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Dana diperolehnya melalui penerbitan sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat dan dana pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

ISTILAH-ISTILAH DALAM LAPORAN KEUANGAN (BPR example)
By : Khamim

Due Process Procedure :         proses yang lazim dalam penyusunan suatu pedoman akuntansi.

Omission :                               kelalaian dalam laporan keuangan untuk mencantumkan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.

Misstatement :                         kesalahan dalam mencatat informasi yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil (dalam laporan keuangan).

Sponsored by