LEMBAGA FINANSIAL BUKAN BANK
1. Lembaga Pembiayaan
Perusahaan2 pembiayaan di dunia internasional dikenal dengan finance company. Di indonesia keberadaan dan kegiatan perusahaan pembiayaan diatur dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003.
Dalam menghimpun dana, perusahaan pembiayaan dilarang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Dana diperolehnya melalui penerbitan sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat dan dana pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.