Advertise Box

LEMBAGA FINANSIAL BUKAN BANK


LEMBAGA FINANSIAL BUKAN BANK
1.       Lembaga Pembiayaan
Perusahaan2 pembiayaan di dunia internasional dikenal dengan finance company. Di indonesia keberadaan dan kegiatan perusahaan pembiayaan diatur dengan peraturan pemerintah  nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003.
Dalam menghimpun dana, perusahaan pembiayaan dilarang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Dana diperolehnya melalui penerbitan sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat dan dana pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dalam mengerahkan dana, perusahaan pembbiayaan juga dilarang memberikan kredit secara langsung sebagaimana yang dilakukan perbankan. Lagi pula cara pengerahan dana berbeda-beda antara berbagai jenis  perusahaan pembiayaan sebagaimana diuaraikan sebagai berikut :
a)      Leasing (sewa guna usaha)
Kegiatan pembbiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal kepada dunia usaha atau perorangan (dengan hak opsi atau tanpa hak opsi) untuk digunakan oleh lesse (yang menerima pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b)      Anjak piutang (factoring)
Merupakan kegiatan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
c)       Modal ventura (ventura capital)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan lain yang dibiayai (pasangan usaha) dan ikut dalam pengelolaan perusahaan pasangan usaha tersebut untuk masa tertentu.
d)      Pembbiayaan konsumen (consumer finance)
Jenis kegiatan pembiayaan yang diperlukan konsumen, untuk membeli komoditi dan jasa untuk penggunaan pribadi/keluarga dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
e)      Usaha kartu kredit
Jenis kredit dalam bentuk kartu plastik yang diberi sinyal elektronik yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang atau jasa di mana pemegang kartu harus membayar kembali kredit tersebut menurut cara sesuai dengan perjanjian perusahaan penerbit kartu.

2.       Lembaga Asuransi
Mempunyai fungsi ganda yaitu :
a)      Lembaga yang memberikan perlindungan terhadap risiko
b)      Lembaga keuangan
3.       Lembaga Dana Pensiun
Menghimpun dana dalam bentuk iuran pensiun dan mengerahkan dana ke masyarakat dalam bentuk  investasi dan pembayaran uang pensiun kepada peserta yang sudah pensiun.
4.       Lembaga Pegadaian
Memberikan pinjaman kepada unit2 yang defisit dengan jaminan (kolateral) harta bergerak. Besarnya pinjaman yang diberikan adalah lebih rendah dari harga taksiran kolateral yang diserahkan, dipotong bunga pinjaman. Dana yang dioperasikan berasal dari modal sendiri dan dana pinjaman dari pihak lain.
5.       Lembaga Pasar Modal (Capital Market)
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan instrumen keuangan (sekuritas/efek) jangka panjang. Sekuritas jangka panjang yang dimaksud berbagai jenisnya, diantaranya adalah saham, obligasi, sertifikasi reksadana, debenture, warrant, dan sebagainya. Dalam kelompok lembaga pasar modal, terdapat berbagai spesialisai usaha (perusahaan), yaitu :
a)      Bursa efek
b)      Perusahaan efek
c)       Reksadana
d)      Lembaga kliring, penyelesaian, dan penyimpangan efek
e)      Biro administrasi efek

Sponsored by