Advertise Box


PRODUK
PASAR MODAL SYARIAH



Produk Pasar Modal Syariah/Produk Treasury Syariah

Oleh : Khamim


1.      Prinsip dasar yang harus diketahui
Pasar Modal merupakan pasar yang mempertemukan pemilik dan peminkam dana jangka panjang (>1 tahun) dalam bentuk efek atau surat berharga
Pasar modal merupakan alternatif pendanaan, dan investasi.
2.      Pemain dan istilah pasar modal :
·         Investor yang melakukan investasi dalam rangka memperoleh (bagi hasil, deviden, capital gain).
·         Emiten yang menerbitkan surat hutang sebagai sumber pembiayaan
·         Broker perantara pasar modal yang mempertemukan investor dan issuer
·         Capital gain merupakan kelebihan harga jual di atas harga beli yang keduanya terjadi di pasar sekunder
·         Deviden adalah bagian laba yang diberikan emiten kepada pemegang sahamnya
3.      Jenis pasar berdasarkan cara penawaran :
·         Pasar perdana adalah pasar dimana surat berharga yang baru diperrdagangkan oleh suatu perusahaan. Penjualan perdana surat berharga diperdagangkan pada pasar yang sudah tersedia sebelumnya di perdagangan di bursa/pasar sekunder. Pada pasar ini diperdagangkan dengan harga emisi.
·         Pasar Sekunder yaitu pasar dimana surat berharga diperdagangkan kepada pasar yang sudah tersedia sebelumnya. Penjualan surat berharga setelah pasar perdana berakhir, pada pasar ini surat berharga diperdagangkan dengan harga kurs
4.      Bentuk pasar berdasakan fisik :
·         Exchanged traded melalui bursa (stock exchange)
·         Over trade counter antara dua pihak
·         Lembaga penunjang pasar modal
·         Wali amanat
·         Penjamin emisi efek
·         Agen penjual
·         Tempat penitipan harta (bank costudian)
·         Pedagang perantara efek
·         Lembaga peringkat efek
5.      Instrumen Capital Market Syariah
Landasan Syariah
Hadis rasul SAW : (Riwayat Buchari)
“Aku datang kepada nabi Muhammad SAW dan beliau punyai hutang padaku kemudian ia melunasi dan menambah”.
a)      Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten (mudharib) kepada pemegang obligasi syariah (shahibul maal) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Medium Term Note (MTN) Syariah adalah surat berharga waktu yang menengah 1-3 tahun Pembayaran bagi hasil secara periodek.
§  Jenis-Jenis Obligasi :
Obligasi Mudharabah (yang paling banyak digunakan)
Obligasi Musyarakah
Obligasi Ijarah
Obligasi Istishna
Obligasi salam
Obligasi Murabahah
Di Indonesia baru menggunakan 2 skim (Mudharabah dan Ijarah).
§  Obligasi yang sudah dijual melalui penawaran umum(IPO)/pasar perdana selanjutnya diperdagangkan melalui Bursa Efek Jakarta atau Surabaya (BEJ atau BES) disebut juga dengan pasar sekunder. Harga obligasi yang diperdagangkan tidak selalu sama dengan nilai nominalnya, artinya dapat diatas nilai nominal (at premium), dibawah nilai nominal (at discount) atau sama dengan nilai nominal (at par).
§  Skala Pemeringkatan Obligasi menurut Pefindo
- idAAA kemampuan obligasi yang superior relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
- idAA kemampuan obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan, relatif dibadning entitas Indonesia lainnya
- idA kemampuan obligor yang kuat dibandingkan dengan entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjang sesuai dengan diperjanjikan namun peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan
- idBBB Kemampuan obligor yang memadai relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan bisnis dan perekonomian yang merugikan
- idBB Kemampuan obligor yang agak lemah relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang tidak menentu dan merugikan
- idB Obligor mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan namun adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan tersebut
- idCCC Obligor tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan dan hanya bergantung kepada perbaikan keadaan eskternal
- idD Obligor yang macet atau perseroannya sudah berhenti berusaha.

Catatan :
Tandah plus (+) menunjukkan bahwa sautu kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat diatasnya Tanda minus (-) menunjukkan bahwa satu kategori peringkat tetap lebih baik dari peringkat dibawahnya, walaupun semakin mendekati
§  Istilah-istilah tentang Obligasi
Obligasi derngan jaminan (secure bond) obligasi ini dijamin dengan kekayaan tertentu, jika terjadi likuidasi, maka pemegang obligasi jenis ini akan mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan kekayaan yang dijadikan jaminan
Jika obligasi yang dijaminkan tanah dan bangunan disebut Mortgage Bond
Jika obligasi yang dijaminkan mesin,mobil, pesawat disebut equipment Bond
Jika obligasi yang dijaminkan dengan saham atau obligasi yang dimiliki emiten collateral trust bond.
Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond) obligasi ini tanpa jaminan, biasanya karena emiten memiliki reputasi yang baik, misal emitennya pemerintah (obligasi pemerintah), tentu saja resikonya lebih rendah daripada obligasi dengan jaminan.
Obligasi senior (senior bond) atau subordinated bond emiten mengeluarkan bermacam-macam jenis obligasi, dimana setiap tahun ada saja obligasi yang harus dibayar pokonya. Apabila obligasi senior berarti pemegang obligasi memilki hak dan pergantian atas semua harta yang dijaminkan apabila dilikuidasi
Apabila tergolong subordinated berarti pemegang obligasi tidak memiliki hak atas semua harta yang dijaminkan.
Nilai buku adalah nilai asset yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban perusahaan (termasuk pembayaran dividen perusahaan) Redemption dan Retirement Redemption merujuk pada pengembalian obligasi oleh investor kepada emiten, pengembalian ini bisa terjadi pada saat jatuh tempo, atau tidak Retirement penggudangan obligasi, dimana obligasi yang telah terkena retirement ini tidak bisa dikeluarkan lagi oleh emiten.
Jakarta Islamic Index yakni indeks yang dikeluarkan oleh PT. Busra Efek jakarta yang merupakan subset dari indeks harga saham gabungan (IHSG).
Syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JII :
·         Usaha emiten bukan perjudian atau perdagangan yang dilarang
·         Bukan lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
·         Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
·         Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, menyediakan abarang atau jasa yang merusak moral dan mudharat
b)      Reksadana Syariah
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek syariah oleh manajer investasi
§  Cara kerja reksadana
Pertama manajer investasi mengumpulkan dana dari para investor, dengan menerbitkan saham, yang dijual kepada investor. Saham yang diterbitkan oleh manajer investasi inilah yang kemudian disebut sertifikat reksadana.
Kedua setelah dana terkumpul, manajer investasi akan menginvestasikannya pada surat-surat berharga yang dianggap paling menguntungkan. Untuk mendapatkan keuntungan ini, maka manajer investasi memiliki keahlian dengan memilih apakah menempatkannya ke saham saja, atau kombinasi dengan obligasi, obligasi saja atau dengan yang lainnya.
Ketiga manajer investasi akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada investor.
§  Istilah-Istilah pada Reksadana
Pasar Bullish jika perdagangan saham dalam keadaan ramai (frekuensi perdagangan tinggi) yang ditandai meningkatnya IHSG secara terus menerus biasanya reksadana dengan sasaran keseimbangan akan memilih saham-saham blue chips sebagai portofolionya.
Pasar Bearish kebalikan dari Bullish dimana reksadana akan meminimumkan resiko dengan memilih obligasi
Nilai buku adalah nilai asset yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban perusahaan (termasuk pembayaran dividen perusahaan)

Oleh : khamim imama
NIM : 082323024 
Buku Pertama :   Pengarang : Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution
                          Judul : Investasi Pada Pasar Modal Syariah
                          Penerbit : Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

1.      Pengertian Investasi

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment mempunyai arti menanam.  
Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
2.      Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep islam yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Konsep investasi dalam ajaran islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinansial yang berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam Al-Quran surat an-Nisa sebagai berikut : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
3.      Prinsip dan Norma dalam Berinvestasi
Ada beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investai keuangan yang ditawarkan menurut pontjowinoto sebagai berikut :
a.       Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
b.      Uang sebagai alat pertukaran bukan sebagai komoditas perdagangan dimana funsinya adalah alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta.
c.       Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
d.      Manajemen yang diterapkan adalah manajemen islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.
Sedangkan norma-norma dalam investasi Alloh SWT dan rosul-Nya pun memberikan petunjuk (dalil) dan rambu-rambu pokok yang seyogyanya dipatuhi oleh setiap muslim antara lain sebagai berikut :
a.       Terbebas dari unsur riba
b.      Terhindar dari unsur gharar
c.       Terhindar dari unsur judi (maysir)
d.      Terhindar dari unsur haram
e.       Terhindar dari unsur syubhat

4.      Investasi dan Spekulasi di Pasar Modal
Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh para pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan investor dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat kepastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung resiko dengan return yang diterimanya. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan. Investor di pasar modal ialah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan  Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan. Mereka mendasari keputusan investasinya berdasarkan informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang saksama.
Berlawanan dengan kelompok investor di atas, adalah mereka yang dikenal dengan nama blind speculation. Investor-investor buta tersebut menimbulkan gejala-gejala negatif di pasar modal dan perekonomian seperti perjudian, short shelling, insider trading, sampai dengan isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng saham perusahaan di pasar. Pertanyaan sekarang, bagaimana pasar modal syariah meredam spekulasi ?

INVESTASI (SURAT BERHARGA)
PERSPEKTIF SYARIAH
Buku Kedua :              Pengarang : Dr. Husein Syahatah dan Dr. Athiyyah Fayyadh
                                  Judul :     Bursa Efek (Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal)
Penerbit : Penerbit Pustaka Progressif, Surabaya IKAPI, 2004.
  1. A.    Hakekat Surat-Surat Berharga
Surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu          proyek atau hutang atas hal itu.
Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri, melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds (surat berharga pengakuan hutang/obligasi).
  1. B.     Hukum Transaksi Saham
Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan keaggotaannya dalam Dewan umum pemegang saham, atau dengan jalan Dewan komisaris. Saham tersebut juga memberikan bagian keuntungan berdasarkan rasio saham yang dia tanam dalam perusahaan tersebut jika ada keuntungan, serta ikut menaggung kerugian sebesar nisbah penanaman sahamnya jika perusahaan tertimpa kerugian.
Dari segi boleh atau tidaknya bertransaksi dengannya, saham terbagi menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1)      Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan pencucian harta kotor.
2)      Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan atau modalnya berasal dari harta yang haram.
3)      Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan haram.
Ulasan berikut membahas hukum syara’ atas masing-masing jenis saham tersebut :
1)      Saham yang pertama : menanam saham disini adalah boleh secara syar’I, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut.
2)      Saham yang kedua : contoh dalam perusahaan yang beroperasi dalam produksi minuman keras, daging babi, dan sebagainya dengan jelas sangat diharamkan.
3)      Saham yang ketiga : yaitu perusahaan yang modalnya halal, hanya saja operasionalnya berasal dari dana pinjaman ribawi dan ini juga diharamkan secara jelas dan tegas menurut syar’i.
Para fukaha (ahli hukum islam islam) kontemporer berbeda pendapat dalam hal sejauuh mana kebolehan perusahaan-perusahaan seperti ini. Di antara mereka ada yang memenangkan segi al-wara dan at-tahawwuth (hati-hati) serta melarang ikut andil dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau berinteraksi dengannya dalam bentuk apapun.
Ada beberapa riwayat dari para salafus shalih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka diperbolehkan berinteraksi di dalamnya selagi sesuatu yang menjadi objek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram.


AYO !!!
BELAJAR MENGANALISIS
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa investasi bisa dikatakan sebagai suatu penanaman modal yang berupa uang atau harta lain yang bertujuan supaya memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Jadi, jika investasi tersebut adalah investasi syariah maka segala sesuatu yang ada di dalamnya harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kali ini akan sedikit dijelaskan tentang investasi pada pasar modal syariah. Di mana dalam pasar modal ini, kegiatan utamanya adalah memperjualbelikan efek (surat-surat berharga) yang tidak lain cenderung dengan spekulasi-spekulasi yang dilakukan oleh para spekulan. Spekulan yaitu mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk mendapatkan keuntungan semata-mata yang biasa disebut dengan blind speculation atau investor-investor buta yang bisa memberikan dampak negatif di pasar modal dan perekkonomian seperti : perjudian , short shelling, insider trading, sampai isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng harga saham di pasar.
Pertanyaan sekarang, bagaimana pasar modal syariah bisa meredam spekulasi? Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada di hadapannya, melainkan cara orang menggunakan ketidakpastiannya tersebut. Di pasar modal syariah di atas diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minium holding periode atau jangka waktu memegeng saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehinga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata. Agar cara ini efektif, holding periode bisa dilakukan setidaknya satu pekan. Jadi, investor dalam hal ini tidak terhalang oleh penetapan holding periode ketika mereka membutuhkan likuiditas secara mendadak.
Selain harus memperhatikan hal di atas, sudah sepantasnya kita juga harus tahu jenis saham perusahaan-perusahaan yang bagaimana yang diperbolehkan dan yang tidak secara hukum syar’i seperti apa yang sudah saya tuliskan berdasarkan buku bacaan yang kedua. Di mana terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai saham-saham perusahaan yang operasionalnya merujuk kepada objek yang dihalalkan oleh islam yaitu saham dari perusahaan yang modalnya berasal dari harta yang bersih, bebas dari pencucian harta kotor, dan sejenisnya.
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang ini, tetapi semuanya kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana kita memilih jenis dan cara investasi yang merujuk kepada dasar-dasar syariah (islam) yang bisa membawa manfaat yang baik dan tidak menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial maupun ekonomi sehingga akan membawa berkah dan kesejahteraan untuk kita bersama.

Sponsored by