Advertise Box

ISTILAH-ISTILAH DALAM LAPORAN KEUANGAN (BPR example) By : Khamim


ISTILAH-ISTILAH DALAM LAPORAN KEUANGAN (BPR example)
By : Khamim

Due Process Procedure :         proses yang lazim dalam penyusunan suatu pedoman akuntansi.

Omission :                               kelalaian dalam laporan keuangan untuk mencantumkan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.

Misstatement :                         kesalahan dalam mencatat informasi yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil (dalam laporan keuangan).

Aset :                                       adalah sumber daya yang dikuasai BPR sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan diharapkan menjadi sumber perolehan manfaat ekonomi di masa depan.

Kas :                                        adalah mata uang kertas dan logam rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kas dalam Valuta Asing :       adalah mata uang kertas asing, uang logam asing dan travellers cheque yang masih berlaku yang dimiliki BPR dalam kegiatan penukaran sebagai pedagang valuta asing.

Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) :                                     adalah surat berharga sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan sistem diskonto.

Pendapatan Bunga
Yang Akan Diterima :             adalah pendapatan bunga dari kredit dengan kualitas lancar (performing) yang telah diakui sebagai pendapatan tetapi belum diterima pembayarannya.

Penempatan Pada
Bank Lain :                             adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik BPR pada bank lain dengan maksud untuk menunjang kelancaran aktivitas operasional, dalam rangka memperoleh penghasilan, dan sebagai secondary reserve.

Giro pada Bank Umum :         adalah rekening giro BPR pada bank umum dalam mata uang rupiah dengan tujuan untuk menunjang kelancaran aktivitas operasional.

Tabungan pada Bank Lain :    adalah rekening tabungan BPR pada bank umum dan BPR lain dalam mata uang rupiah dengan tujuan untuk menunjang kelancaran aktivitas operasional.

Deposito pada Bank Lain :     adalah penempatan dana BPR pada bank umum dan BPR lain dalam bentuk deposito berjangka dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan.



Sertifikat Deposito
pada Bank Umum :                 adalah penempatan dana BPR dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan.

Kredit :                                    adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BPR dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit Sindikasi
(Syndicated Loans) :                adalah kredit yang diberikan secara bersama-sama oleh dua bank atau lebih atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, risiko dan pendapatan (bunga dan provisi/komisi) sesuai porsi kepesertaan masing-masing anggota sindikasi. Kredit sindikasi disebut juga kredit dalam rangka pembiayaan bersama.

Kredit Channeling
(penerusan kredit) :                 adalah kredit yang seluruh dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan diberikan untuk sektor usaha/debitur tertentu yang ditetapkan oleh pihak penyedia dana. BPR tidak menanggung risiko atas kredit dan untuk tugas tersebut BPR menerima imbalan jasa berupa fee atau bagian dari bunga.

Kredit Executing
(pengelolaan kredit) :              adalah kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian lagi berasal dari BPR. Dalam hal ini BPR bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung BPR, ditetapkan berdasarkan perjanjian.

Kredit yang Dijamin :             adalah bagian kredit yang dananya berasal dari BPR dan risiko kredit dijamin oleh Pemerintah, asuransi kredit atau pihak lain.

Plafon :                                    adalah jumlah maksimum fasilitas kredit yang disediakan untuk nasabah sesuai dengan yang diperjanjikan.

Kelonggaran tarik :                 adalah fasilitas kredit yang masih dapat ditarik oleh debitur dari plafon yang tersedia.

Pokok kredit :                         adalah saldo kredit yang telah digunakan debitur dan belum dilunasi oleh debitur (biasa disebut sebagai baki debet).

Biaya transaksi :                      adalah semua biaya tambahan yang terkait secara langsung dengan pemberian kredit yang ditanggung oleh BPR, misalnya marketing fee. Dalam hal biaya transaksi dibebankan kepada nasabah maka biaya tersebut tidak termasuk dalam biaya perolehan pemberian kredit. Biaya tambahan adalah biaya yang tidak akan dikeluarkan apabila tidak terdapat penyaluran kredit.

Kewajiban debitur :                adalah seluruh kewajiban debitur kepada BPR berupa pokok kredit ditambah tagihan bunga (baik on balanc sheet maupun off balance sheet), denda, dan biaya lainnya sesuai dengan perjanjian kredit.

Bunga kredit :                         adalah imbalan yang dibayarkan oleh debitur atas kredit yang diterimanya dan biasanya dinyatakan dalam persentase.

Provisi kredit :                         adalah biaya yang harus dibayar debitur pada saat kredit disetujui dan biasanya dinyatakan dalam persentase.

Denda (penalty) kredit :          adalah imbalan yang harus dibayar oleh debitur atas keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kewajiban lainnya, diakui sebagai pendapatan operasional lainnya.

Commitment Fee :                  adalah biaya yang harus dibayar debitur atas bagian kredit yang belum ditarik, diakui sebagai pendapatan bunga.

Penghapusbukuan Kredit
(Hapus Buku) :                        adalah tindakan administratif BPR untuk menghapus buku kredit macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih BPR kepada debitur.

Penghapusan Hak Tagih
Kredit (Hapus Tagih) :            adalah tindakan BPR menghapus kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan.

Restrukturisasi Kredit :           adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPR dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Nilai Tunai Penerimaan Kas
Masa Depan :                          adalah nilai tunai perkiraan arus kas masa depan dari total kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian restrukturisasi kredit berdasarkan tingkat diskonto tertentu.

Agunan Yang Diambil Alih :  adalah aset yang diperoleh BPR, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada BPR.

Aset Tetap dan Inventaris :     adalah aset berwujud yang: (1) dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa atau untuk tujuan administratif; dan (2) diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode.

Aset Tidak Berwujud :           adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik.

Aset Lain-lain :                       adalah pos-pos aset yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam kelompok pos aset yang ada dan tidak secara material untuk disajikan tersendiri.

Kewajiban :                             adalah utang masa kini BPR yang timbul dari peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya milik BPR yang mengandung manfaat ekonomi.

Kewajiban Segera :                 adalah kewajiban yang telah jatuh tempo dan atau yang segera dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar.

Utang Bunga :                         merupakan pos yang dimaksudkan untuk menampung kewajiban BPR yang timbul dari pengakuan biaya bunga dari aktivitas yang terkait dengan fungsi BPR. Termasuk dalam pengertian kewajiban bunga adalah kewajiban bunga yang telah jatuh tempo dan atau yang segera dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar.

Utang Pajak :                          adalah kewajiban pajak penghasilan badan yang terutang atas penghasilan BPR.

Dana Setoran Modal –
Kewajiban (DSM-Kewajiban) :          adalah dana yang telah disetor secara riil ke rekening BPR di bank umum dan diblokir untuk tujuan penambahan modal dan belum dinyatakan telah memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku atau telah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Pinjaman Subordinasi :           adalah pinjaman yang memenuhi syaratsyarat sebagai berikut (1) Ada perjanjian tertulis antara BPR dan pemberi pinjaman; (2) Ada persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia;(3) Tidak dijamin oleh BPR yang bersangkutan dan telah disetor penuh;(4) Minimum berjangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan dengan pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat; dan (6) Jika terjadi likuidasi, maka hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada. Persyaratan tersebut dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ekuitas :                                  adalah hak residual atas aset BPR setelah dikurangi semua kewajiban.

Modal Dasar :                         adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan Anggaran Dasar.

Modal Disetor :                       adalah modal yang telah efektif diterima bank sebesar nilai nominal saham. Bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan.

Tambahan Modal Disetor
(Agio Saham) :                        yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.

Modal Sumbangan :                yaitu sumbangan yang berasal dari pemilik BPR dalam bentuk dana atau aset lainnya termasuk pengembalian saham pemilik.

Laba/Rugi yang Belum
Direalisasi :                              adalah selisih nilai wajar surat berharga dalam kategori tersedia untuk dijual pada tanggal neraca dengan nilai tercatat.
Surplus Revaluasi Aset
Tetap :                                     adalah selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dan inventaris sebelum dilakukan revaluasi.

Saldo Laba (Laba Ditahan) :   adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen, koreksi laba rugi periode lalu, dan reklasifikasi surplus revaluasi aset tetap. Saldo laba dikelompokkan menjadi: (a) Cadangan tujuan, yaitu cadangan yang dibentuk dari laba neto setelah pajak yang tujuan penggunaannya telah ditetapkan. (b) Cadangan umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari laba neto setelah pajak yang dimaksudkan untuk memperkuat modal, dan (c) Saldo laba yang belum ditentukan tujuannya, terdiri dari: (1) laba rugi periode lalu yang belum ditetapkan penggunaannya; dan (2) laba rugi periode berjalan.

Laporan laba rugi :                  adalah laporan yang menunjukkan seluruh penghasilan dan beban BPR dalam suatu periode.

Pendapatan Operasional :       adalah semua pendapatan yang berasal dari kegiatan utama BPR. Pendapatan operasional terdiri dari pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.

Pendapatan Bunga :                adalah pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana BPR pada aset produktif, dimana pendapatan bunga termasuk provisi dikurangi biaya-biaya yang terkait langsung dalam penyaluran kredit yang ditanggung oleh BPR ( biaya transaksi).

Provisi :                                   adalah biaya yang harus dibayar debitur pada saat kredit disetujui dan biasanya dinyatakan dalam persentase.

Biaya Transaksi :                     adalah semua biaya tambahan yang terkait secara langsung dengan pemberian kredit yang ditanggung oleh BPR, misalnya marketing fee. Dalam hal biaya transaksi dibebankankepada nasabah maka biaya tersebut tidak termasuk dalam biaya perolehan pemberian kredit.

Pendapatan Operasional
Lainnya adalah :                      berbagai pendapatan yang timbul dari aktivitas yang mendukung kegiatan operasional BPR.

Beban Operasional :                adalah semua beban yang dikeluarkan atas kegiatan yang lazim sebagai usaha BPR.

Beban bunga :                         adalah beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana dan penerimaan pinjaman.

Pendapatan
Non-operasional :                    adalah semua pendapatan yang berasal dari kegiatan yang bukan merupakan kegiatan utama BPR.

Penghasilan (income) :            adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Beban Non-operasional :         adalah semua beban yang berasal dari kegiatan yang bukan  merupakan kegiatan utama BPR.

Beban :                                    adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanam modal.

Beban Pajak Penghasilan :      adalah jumlah agregat beban pajak kini yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.

Beban Pajak Kini :                  adalah jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode.

Laporan arus kas :                   merupakan laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas BPR selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Aktivitas operasi (operating) :            adalah aktivitas penghasil utama pendapatan BPR (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan pendanaan.

Aktivitas investasi (investing) :           adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.

Aktivitas pendanaan
(financing) :                             adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman BPR.

Setara kas :                              adalah penempatan dana dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan sangat likuid yang dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek.

Laporan perubahan ekuitas :   adalah laporan yang menunjukan perubahan ekuitas BPR yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset neto atau kekayaan BPR selama periode pelaporan.

Catatan atas laporan
keuangan :                               merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan BPR. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai gambaran umum BPR, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.


Sponsored by