Advertise Box

KONSEP FUNDAMENTAL INVESTASI BERDASARKAN SYARIAH

Oleh : khamim imama
NIM : 082323024 
Buku Pertama :   Pengarang : Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution
                          Judul : Investasi Pada Pasar Modal Syariah
                          Penerbit : Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

1.      Pengertian Investasi

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment mempunyai arti menanam.  
Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
2.      Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep islam yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Konsep investasi dalam ajaran islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinansial yang berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam Al-Quran surat an-Nisa sebagai berikut : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
3.      Prinsip dan Norma dalam Berinvestasi
Ada beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investai keuangan yang ditawarkan menurut pontjowinoto sebagai berikut :
a.       Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
b.      Uang sebagai alat pertukaran bukan sebagai komoditas perdagangan dimana funsinya adalah alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta.
c.       Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
d.      Manajemen yang diterapkan adalah manajemen islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.
Sedangkan norma-norma dalam investasi Alloh SWT dan rosul-Nya pun memberikan petunjuk (dalil) dan rambu-rambu pokok yang seyogyanya dipatuhi oleh setiap muslim antara lain sebagai berikut :
a.       Terbebas dari unsur riba
b.      Terhindar dari unsur gharar
c.       Terhindar dari unsur judi (maysir)
d.      Terhindar dari unsur haram
e.       Terhindar dari unsur syubhat

4.      Investasi dan Spekulasi di Pasar Modal
Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh para pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan investor dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat kepastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung resiko dengan return yang diterimanya. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan. Investor di pasar modal ialah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan  Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan. Mereka mendasari keputusan investasinya berdasarkan informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang saksama.
Berlawanan dengan kelompok investor di atas, adalah mereka yang dikenal dengan nama blind speculation. Investor-investor buta tersebut menimbulkan gejala-gejala negatif di pasar modal dan perekonomian seperti perjudian, short shelling, insider trading, sampai dengan isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng saham perusahaan di pasar. Pertanyaan sekarang, bagaimana pasar modal syariah meredam spekulasi ?

INVESTASI (SURAT BERHARGA)
PERSPEKTIF SYARIAH
Buku Kedua :              Pengarang : Dr. Husein Syahatah dan Dr. Athiyyah Fayyadh
                                  Judul :     Bursa Efek (Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal)
Penerbit : Penerbit Pustaka Progressif, Surabaya IKAPI, 2004.
  1. A.    Hakekat Surat-Surat Berharga
Surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu          proyek atau hutang atas hal itu.
Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri, melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds (surat berharga pengakuan hutang/obligasi).
  1. B.     Hukum Transaksi Saham
Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan keaggotaannya dalam Dewan umum pemegang saham, atau dengan jalan Dewan komisaris. Saham tersebut juga memberikan bagian keuntungan berdasarkan rasio saham yang dia tanam dalam perusahaan tersebut jika ada keuntungan, serta ikut menaggung kerugian sebesar nisbah penanaman sahamnya jika perusahaan tertimpa kerugian.
Dari segi boleh atau tidaknya bertransaksi dengannya, saham terbagi menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1)      Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan pencucian harta kotor.
2)      Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan atau modalnya berasal dari harta yang haram.
3)      Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan haram.
Ulasan berikut membahas hukum syara’ atas masing-masing jenis saham tersebut :
1)      Saham yang pertama : menanam saham disini adalah boleh secara syar’I, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut.
2)      Saham yang kedua : contoh dalam perusahaan yang beroperasi dalam produksi minuman keras, daging babi, dan sebagainya dengan jelas sangat diharamkan.
3)      Saham yang ketiga : yaitu perusahaan yang modalnya halal, hanya saja operasionalnya berasal dari dana pinjaman ribawi dan ini juga diharamkan secara jelas dan tegas menurut syar’i.
Para fukaha (ahli hukum islam islam) kontemporer berbeda pendapat dalam hal sejauuh mana kebolehan perusahaan-perusahaan seperti ini. Di antara mereka ada yang memenangkan segi al-wara dan at-tahawwuth (hati-hati) serta melarang ikut andil dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau berinteraksi dengannya dalam bentuk apapun.
Ada beberapa riwayat dari para salafus shalih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka diperbolehkan berinteraksi di dalamnya selagi sesuatu yang menjadi objek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram.


AYO !!!
BELAJAR MENGANALISIS
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa investasi bisa dikatakan sebagai suatu penanaman modal yang berupa uang atau harta lain yang bertujuan supaya memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Jadi, jika investasi tersebut adalah investasi syariah maka segala sesuatu yang ada di dalamnya harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kali ini akan sedikit dijelaskan tentang investasi pada pasar modal syariah. Di mana dalam pasar modal ini, kegiatan utamanya adalah memperjualbelikan efek (surat-surat berharga) yang tidak lain cenderung dengan spekulasi-spekulasi yang dilakukan oleh para spekulan. Spekulan yaitu mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk mendapatkan keuntungan semata-mata yang biasa disebut dengan blind speculation atau investor-investor buta yang bisa memberikan dampak negatif di pasar modal dan perekkonomian seperti : perjudian , short shelling, insider trading, sampai isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng harga saham di pasar.
Pertanyaan sekarang, bagaimana pasar modal syariah bisa meredam spekulasi? Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada di hadapannya, melainkan cara orang menggunakan ketidakpastiannya tersebut. Di pasar modal syariah di atas diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minium holding periode atau jangka waktu memegeng saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehinga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata. Agar cara ini efektif, holding periode bisa dilakukan setidaknya satu pekan. Jadi, investor dalam hal ini tidak terhalang oleh penetapan holding periode ketika mereka membutuhkan likuiditas secara mendadak.
Selain harus memperhatikan hal di atas, sudah sepantasnya kita juga harus tahu jenis saham perusahaan-perusahaan yang bagaimana yang diperbolehkan dan yang tidak secara hukum syar’i seperti apa yang sudah saya tuliskan berdasarkan buku bacaan yang kedua. Di mana terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai saham-saham perusahaan yang operasionalnya merujuk kepada objek yang dihalalkan oleh islam yaitu saham dari perusahaan yang modalnya berasal dari harta yang bersih, bebas dari pencucian harta kotor, dan sejenisnya.
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang ini, tetapi semuanya kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana kita memilih jenis dan cara investasi yang merujuk kepada dasar-dasar syariah (islam) yang bisa membawa manfaat yang baik dan tidak menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial maupun ekonomi sehingga akan membawa berkah dan kesejahteraan untuk kita bersama.

Sponsored by