Advertise Box

Tampilkan postingan dengan label Kewirausahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewirausahaan. Tampilkan semua postingan

Pertimbangan-pertimbangan dalam Membuka Usaha

1.    Segmentation, Targeting, dan Positioning ( STP)
a.    segmentation
Setelah selesai menentukan jenis usaha yang akan kita lakukan, dan modal yang telah dipersiapkan sedemikian rupa, langkah selanjutnya adalah menentukan STP.
Ex sederhana, kita ambil contoh jenis usaha garmen. Ketika kita mendirikan usaha garmen tersebut, pasti di benak kita ada harapan usaha garmennya sukses. Tappi bagaimana caranya? Apa yang akan diproduksi dan dijualnya? Kalau pakaian, pakaian buat siapa? Anak-anak, dewasa, pria, wanita atau lainnya?
Pada saat kita menentukan dan memutuskan untuk memproduksi atau menjual pakaian wanita, kita dikatakan telah melakukan segmentasi. Membagi pasar (produk) yang begitu luas, menjadi lebih simple (homogen).
b.    Targeting
Sekarang pertanyaannya adalah wanita yang bagaimana yang akan kita tuju? Apakah anak-anak, ABG, dewasa, atau yang lainnya?
Jika kita memillih kalangan ABG, maka targeting telah ditentukan. Targeting dapat diartikan sebagai usaha membagi pasar yang akan dimasuki menjadi lebih fokus lagi.
c.    Positioning
Adalah usaha yang berkaitan dengan penanaman image produk (perusahaan) ke dalam benak konsumen. Ketika para ABG membutuhkan pakaian, pada saat yang sama itu juga mereka langsung teringat produk buatan kita atau teringat perusahaan kita, berarti positioning yang telah kita terapkan bisa dikatakan berhasil.
2.    Market da Potensial Market
Market dapat diartikan semua orang yang sudah pasti membutuhkan produk yang kita jual (produksi).
Sedangkan potensial market adalah orang yang membutuhkan produk yanng kita jual sekaligus memiliki kemampuan untuk membelinya.
3.    Marketing Mix
Dalam dunia bisnis, terutama dunia pemasaran dikenal istilah marketing mix (bauran pemasaran). Dimulai dari ide prencanaan sampai penerapan empat faktor inti, yaitu product, price, place, dan promotion (4p). jika persaingan telah habis-habisan, maka perlu menerapkan adanya service (4p+s). dimana kita menerapkan service yang ramah, lebih cepat, tepat waktu, dan sebagainya.
4.    Penetapan Harga
a.    Penetapan harga biaya produksi plus (Cost Plus Pricing Method)
Jika produk yang anda jual atau produksi telah mengeluarkan total biaya tertentu, anda tinggal menaikkan harganya. Kenaikan harga inilah yang akan menjadi harga jual anda.
b.    Penetapan harga Mark Up (Mark Up Pricing Method)
Menerapkan keuntungan yang akan diperoleh terlebih dahulu. Ex : jika 1lusin biaya yang dikeluarkan adalah sebesar 100ribu, maka ditentukan Mark Up sebesar 30%. Berarti harga jualnya adalah 130ribu.
c.    Penetapan Harga Mengikuti Pasar (Market Pricing Method)
Biasanya disebut juga penetapan harga mengikuti pesaing. Kalau ada yang menjual pada harga berkisar Rp. 120-150 ribu per lusin, kita tinggal menyesuaikan mana harga yang cocok untuk kita terapkan.
d.    Penetapan Harga Imbal Hasil (Break Even Point Pricing Method)
Metode penetapan ini didasari pada kapan seharusnya modal yang telah kita investasikan dalam usaha tersebut kembali. Semakin capat kembali, maka semakin baik.
Biasanya penetapan harga awal jika menggunakan metode ini lebih tinggi dari harga yang seharusnya (pasaran). Namun, jika modal yang diinvestasikan telah kembali maka harga jualnya akan menjadi lebih murah dari harga produk sejenis.
5.    Analisis SWOT
Analisis ini digunakan untuk menghitung dan mengukur kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunities), dan ancaman (threat) yang akan dihadapi perusahaan kita.
6.    Prinsip AIDA+S
Prinsip AIDA+S dalam studi ilmu manajemen dan marketing adalah hendaknya apa yang kita lakukan atau terapkan terhadap semua segi usaha (produk, promosi, pendisiplinan, penjualan, dan sebgainya) haruslah bisa menarik perhatian orang (attension), menimbulkan minat (interest), dan dorongan atau keinginan untuk datang mengetahui (desire), setelah datang, mendengar, melihat, dan merasakan, maka hendaknya calon konsumen itu terpengaruh untuk membeli (action) dan yang terakhir adalah mereka puas (satisfaction).
7.    Strategi Penjualan
Seorang guru pemasaran dunia, Philip Kotler, pernah berkata “jika pemasaran diibaratkan sebuah gunung es maka puncak gunung es tersebut adalah penjualan”. Jadi kesimpulannya adalah segala sesuatu yang direncanakan dan diaksanakan itu tak ada artinya tanpa adanya transaksi penjualan ;sebab perusahaan hidup dari penjualan.

CARI TAHU TENTANG INVESTASI
Oleh : Khamim

Saya rasa semua pembaca sepakat bahwa kita semua perlu untuk berinvestasi. Tujuan dari investasi cukup jelas: sebuah keuntungan. Entah hanya beberapa persen dalam satu tahunnya atau bahkan puluhan hingga ratusan persen setahun. Namun tujuan utama dari investasi adalah keuntungan. Jika keuntungan tidak tercapai maka investasi dikatakan gagal.
Namun demikian, apakah dengan demikian semua investasi memberikan keuntungan? Tentu saja tidak. Kenyataannya kita tidak sedang berada di area hitam putih dimana semuanya terlihatjelas seperti teori yang diajarkan di buku. Kita lebih berada di dunia yang abu-abu dimanaseringkali faktor eksternal dapat menyebabkan guncangan-guncangan dalam investasi kita.
Berikut beberapa kebenaran dan kebohongan dalam berinvestasi. Untuk lebih menariknya, Kami akan membahas kebohongannya terlebih dahulu sebelum pada akhirnya akan Saya akhiri dengan kebenaran yang sewajarnya:

1.    Kebohongan pertama: Ada jenis-jenis investasi yang pasti untung apabila kita bergabung didalamnya.
Ini kebohongan besar yang biasanya dihembuskan para marketing tak beretika dari perusahaanperusahan investasi (yang juga tak beretika) demi mengejar banyaknya dana yang masuk ke perusahaan tersebut. Perlu diketahui bahwa TIDAK ADA satupun investasi yang dapat memberikan jaminan bahwa Anda pasti untung jika mengikuti didalamnya. Bahkan tidak juga tabungan (yang ini sebenarnya sudah tidak tergolong investasi lagi karena kenaikan harga biasanya lebih besar dari bunga tabungan) atau deposito perbankan.
Semua investasi memiliki resiko. Termasuk dengan produk-produk perbankan yang notabene berbunga kecil. Bagaimana jika bank tempat Anda menanamkan dana Anda kemudian bangkrut sementara dana tidak dijamin pemerintah pusat? Tentu saja itu dapat terjadi. Jadi ketahuilah bahwa tidak ada kepastian 100% untung ketika Anda memutuskan untuk berinvestasi.
Kebenarannya: Biasanya investasi mengikuti pakem perbandingan resiko terhadap profitabilitynya. Artinya semakin besar keuntungan yang diperoleh maka semakin besar juga resiko yang mungkin terjadi. Dan sebaliknya jika Anda memilih investasi yang low risk, maka return yang sanggup ditawarkan juga terbatas. Meski ada juga investasi yang agak sedikit konyol (yang ini tidak disarankan untuk diikuti) yaitu yang high risk-low return.

2.    Kebohongan kedua: Investasi hanya untuk orang-orang berduit.
Pernyataan ini benar tetapi itu adalah 10 tahun lalu. Pada saat-saat dimana investasi terutama sektor keuangan masih merupakan barang baru di masyarakat. Namun tidak demikian dengan investasi di sektor keuangan dewasa ini. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan di masyarakat awam mengenai investasi. Belum lagi image yang terbentuk sejak bertahun-tahun sebelumnya telah membuat investasi keuangan dilabelkan demikianlah adanya. Padahal dari waktu ke waktu investasi selalu berevolusi dan semakin memasyarakat. Kitalah yang harus turut belajar.
Kebenarannya: Beberapa investasi tercatat sangat retail sifatnya dan hampir sama dengan menabung yang hanya membutuhkan modal beberapa ratus ribu Rupiah saja. Bahkan forex trading yang dulunya dikenal sebagai instrumen investasi untuk orang-orang super kaya (big boys) pun tidak lagi demikian karena telah menjadi sangat retail. Beberapa pialang lokal di Indonesia bahkan mensyaratkan hanya sebesar Rp 5 Juta saja untuk memulai investasi forex. Bandingkan dengan 10 tahun lalu dimana dana minimalnya harus sebesar $10.000. Bahkan ada yang memberikan modal saat Anda mau memulai Forex Trading.

3.    Kebohongan ketiga: Investasi hanya untuk orang terpelajar karena sulit dan ngejelimet.
Tidak. Tidak benar sama sekali. Bahkan sebaliknya, investasi tidak seperti melamar pekerjaan dan membutuhkan berbagai persyaratan akademis serta pengalaman untuk dapat diterima. Siapa pun Anda, Anda dapat memulai investasi dan tidak menyulitkan. Investasi juga bukan hanya untuk orang pintar. Beberapa client Saya dalam dunia investasi futures trading (yang bahkan dikenal sebagai investasi yang paling rumit) adalah ibu-ibu rumah tangga dan mahasiswa.
Kebenarannya: Di beberapa model investasi Anda dapat menyerahkan dana Anda kepada seorang Manajer Investasi yang dapat mengelola dana Anda secara profesional dan Anda cukup menerima hasilnya saja. Jika Anda ingin hasil yang lebih maksimal lagi, tentu saja Anda harus turun tangan mengelolanya sendiri (active investor). Tidak sesulit yang dibayangkan kebanyakan orang. Cukup pahami instrumen analisa yang ada, pengaturan keuangan dan efek psikologisnya, Anda sudah bisa menjadi manajer investasi bagi diri Anda sendiri.

4.    Kebohongan keempat : Adalah sulit berinvestasi dalam sektor keuangan jika tinggal di kota terpencil.
Kata siapa? Kalau ini masih zaman 80 an memang iya. Namun masa-masa saat ini wilayah dan batas negara tidak lagi menjadi ikatan dalam berinvestasi. Dunia sudah terhubungkan melalui jaringan internet dan perbankan yang mengglobal. Percayakah Anda bahkan materi sekolah ini pun dibuat oleh penulis hanya melalui sebuah komputer di kamar tidur sambil duduk di atas kasur nan empuk? Dengan kenyamanan yang luar biasa di rumah, kurikulum sekolah ini telah dinikmati oleh ribuan orang dimana saja. Memang daerah terpencil “sedikit” terisolasi untuk sektor riil. Namun bukan berarti sektor keuangan juga. Kemarin memang terpencil, tapi setelah ada internet dan telepon maka dunia Anda tidak lagi terisolir. Jadi berbahagialah!
Kebenarannya: Lalu mengapa kita harus berpikir bahwa jarak membatasi kita berinvestasi? Sepanjang ada institusi perbankan di tempat Anda dan Anda memiliki jaringan telepon bahkan internet maka investasi sektor keuangan tidak perlu lagi pergi ke kantor-kantor pialang atau sekuritas tempat dimana Anda berinvestasi. Hanya awalnya pastikan kantor tempat Anda hendak berinvestasi adalah resmi dan memiliki izin pemerintahan setempat (tidak harus di Indonesia lho!). Sisanya, urus melalui telepon dan email! Bahkan perusahaan pialang luar negeri telah melayani pembukaan account forex dari berbagai negara di dunia dengan memberikan form pendaftaran online.

Nah, selanjutnya akan saya bahas mengenai investasi pada forex (Foreign Exchange) atau yang biasa disebut dengan pertukaran mata uang asing yang saat ini tengah menggelegar di tengah-tengah masyarakat kita.
Mengapa saya tuliskan seperti ini ? karena saya habis di tanya oleh seseorang yang kebetulan tetangga dekat saya yang baru saja menjajal investasi di dunia internet (dalam hal ini forex) akan tetapi dia tidak tau sama sekali tentang hal-hal yang semestinya dia tau dan wajib di perhatikan alias dia itu asal-asalan saja karena iming-iming keuntungan yang luar biasa.
Inilah ucapan tetangga saya (versi jawa)“ resmi ora resmi, kenal ora kenal, ngerti ora ngerti sing penting trading-an bisa dapat untung sekejap, 1 minggu  bisa tuku mobil”.
Semoga saja bisa memberikan sedikit gambaran bagi anda semua terutama bagi anda yang buta sama sekali dengan masalah legalitas. Satu hal yang pasti: jangan pernah membuka account forex di pialang yang tidak diregulasikan dibawah lembaga pemerintahan dimana pun. Izin PT saja tidak cukup untuk mendirikan sebuah perusahaan pialang! Jadi jangan mudah tergiur dengan bagusnya platform dan regulasi yang seolah-olah menguntungkan nasabah tetapi ketika ditanyakan izin perusahaan mereka hanya berkilah bahwa izin sedang diurus atau bahkan mengatakan mereka memiliki izin pendirian perusahaan. Ingat, sedang diurus berarti belum memiliki izin! Bahkan jangan langsung percaya dengan janji manis tenaga pemasar perusahan pialang Anda.
Memang tugas mereka kan menyampaikan apa yang baik. Ya namanya juga marketing. Kalau yang kurang baik ya disimpan baik-baik untuk sendiri saja hihihi…Nah sekarang muncul pertanyaan, adakah perusahaan pialang yang tidak mengantongi izin regulator alias pialang ilegal?
Ada. Banyak!
Ya, banyak. Baik pialang dalam dan luar negeri. Namanya saja sudah ilegal. Jadi memang niat awalnya adalah bukan berbisnis tetapi menipu. Ingat lho, bisnis itu bukan penipuan. Tidak ada kegiatan penipuan yang bisa langgeng. Tetapi ada pepatah Cina yang mengatakan bahwa bisnis digolongkan langgeng kalau dia sudah bisa berdiri selama tiga generasi. Saya belum pernah dengar ada kegiatan menipu yang langgeng selama tiga generasi.
Perusahaan pialang ilegal ini memiliki banyak cara untuk merayu orang untuk berinvestasi melalui mereka. Ya tentu saja investasi tiada hasil alias penipuan. Biasanya mereka memakai janji-janji manis yang diberi bumbu supaya terkesan masuk akal. Beberapa janji mereka seperti ini:
“dapatkan keuntungan hingga $1000 dalam waktu seminggu”
“Kami memberikan garansi profit investasi Anda 30-40% sebulan”
“Bagaimanapun keadaan pasar baik naik atau turun, Anda tetap mendapatkan untung!”
 “Kami janji untuk mengembalikan setiap loss yang mungkin terjadi dari investasi Anda.”
Well, is it too good to be true? Terlalu bagus untuk dipercaya? Ayolah belajar bahasa Inggris sedikit… Bahkan jangan mempercayai sekalipun mereka datang dengan membawa histori transaksi mereka yang terlihat menanjak dari kiri bawah menuju kanan atas untuk membujuk Anda menanamkan dana Anda pada perusahaan tersebut. Coba tebak, Saya juga dapat membuat history seperti itu kok. Cuma perlu sedikit sentuhan komputer atau dengan Photoshop lalu… muncullah semua itu secara ajaib. Kita tidak akan pernah tahu bahwa itu benar atau tidak.
Nah mari Saya sarikan beberapa tanda-tanda mencurigakan yang perlu Anda waspadai sebelum menanamkan dana Anda pada sebuah perusahaan pialang:

a.    Curigai setiap skema investasi yang terlalu bagus untuk dipercaya.
Kabar buruknya forex bukanlah sebuah get rich quick scheme. Forex sama dengan bisnis lainnya. Memerlukan ketekunan dan kerja keras si investor untuk maju.

b.    Hindari perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar bagi dana yang Anda investasikan. Ya, Saya sudah jelaskan ini sedikit diatas. Semua komentar diatas yang dikeluarkan sebuah pialang perlu Anda curigai.

c.    Hindari perusahaan yang menjanjikan tidak ada resiko sama sekali dalam bertrading forex melalui mereka.
Ini omong kosong terbesar yang pernah Saya dengar. Bah! Bahkan jualan tahu di pasar pun ada resiko merugi apalagi dengan investasi forex? Kita memang belum membahas mengenai resiko forex trading disini, tetapi coba pikirkan masak-masak: apa ada bisnis yang tak beresiko? Bahkan menyebrang jalan pun ada resikonya. Bagi Anda yang berpikir investasi tanpa resiko Saya katakan: Jangan bermimpi disiang bolong! Bangunlah! Jika Anda mau sukses tidak ada jalan pengganti untuk ketekunan dan kerja keras. Kerja keras untuk menetukan kebijakan investasi. Kerja keras menentukan timing yang tepat. Kerja keras untuk analisa modal dan risk management. Apa semuanya itu tidak perlu dipikirkan?


d.    Jangan melakukan margin trading kecuali Anda mengetahui apa itu artinya.
Margin trading ibarat sebuah kaca pembesar. Dia berguna untuk memperbesar kesempatan profit Anda. Tetapi dia juga dapat meperbesar loss Anda. So, watch out! Sekali lagi, pelajari setidaknya resiko dalam forex sebelum Anda memulai sebuah investasi.

e.    Pertanyakan mereka yang mengklaim bahwa mereka bertrading melalui “Interbank Market”.
Beberapa perusahaan pialang mengklaim bahwa mereka meneruskan transaksi nasabahnya melalui interbank market sehingga mereka dapat memperoleh harga yang lebih baik bagi diri mereka sendiri sehingga tidak perlu membebani nasabahnya dengan biaya transaksi dan biaya lain-lain. Interbank Market biasanya digunakan oleh bank-bank kelas dunia untuk proses pemberian dan pengajuan pinjaman antar institusi perbankan. Interbank Market tidak melibatkan bank-bank kecil apalagi perusahaan pialang yang beraset “hanya” ratusan juta Dollar. Well, sesuatu yang terlalu dibesar-besarkan apabila sebuah pialang yang tidak bernama mengatakan mereka memiliki akses kesana.

f.     Berhati-hatilah untuk setiap proses pembayaran via internet dan tidak melibatkan transfer antar bank.
Beberapa perusahaan pialang membuka kemudahan pembayaran melalui e-gold, pay pall dan segudang metode pembayaran lainnya. Bukannya tidak percaya, namun seringkali nasabah lupa melihat informasi beneficiary (penerima) dana dikarenakan metode pembayaran sudah kadung mudah dan tinggal klik saja lalu selesai. Setelah mereka mengklik biasanya mereka baru ingat kemana dana tersebut ditransfer atau lewat apa dan dimana alamat penerima. Ya sudah terlambat toh. Banyak perusahaan pialang seperti ini bukan anggota NFA dan CFTC.

g.    Biasanya para pialang ilegal menyasarkan promosinya ke negara-negara berkembang atau etnis tertentu.
Secara psikologis hal ini mudah dipahami. Minimnya pengetahuan mereka yang berduit di negara-negara seperti Indonesia membuat aksi penipuan menjadi lebih mudah (duh… nasib jadi warga negara berkembang ya begini deh). Salah satu misinya ya menjadi sebuah sarana edukasi bagi semua peminat forex. Bangkitlah bangsaku bangkitlah negeriku, jangan mau ditipu oleh siapa pun termasuk mereka yang mengaku dari luar negeri. Mereka sama-sama makan nasi kok (eh salah… makan roti), jadi kenapa berpikir bahwa mereka itu lebih pintar? He…he…he kok jadi patriotik begini sih…..,

h.    Pastikan Anda mengetahui track record perusahaan tempat Anda berinvestasi.
Nah bagaimana pun track record itu berbicara. Itu adalah sebuah bukti dedikasi dan hasil kerja perusahaan pialang tersebut. Jadi tidak bisa dibohongi. Kalau mereka bahkan tidak mau memberitahukan track record mereka atau latar belakang perusahaan, tinggalkan saja dan carilah tempat investasi lain.

i.      Cari third opinion dari mereka yang pernah berinvestasi disana
Ini memang gampang-gampang susah. Kadang banyak juga kaki tangan pialang ilegal berupaya menyampaikan positif campaign pada forum-forum independen untuk mengatrol posisi mereka. Pintar-pintarlah mencari. Sekali lagi mulailah dengan pendapat too good to be true is not true. Curigai mereka yang berkomentar terlalu positif guna memfilter semua informasi
Oleh : khamim imama
NIM : 082323024 
Buku Pertama :   Pengarang : Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution
                          Judul : Investasi Pada Pasar Modal Syariah
                          Penerbit : Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

1.      Pengertian Investasi

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment mempunyai arti menanam.  
Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
2.      Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep islam yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Konsep investasi dalam ajaran islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinansial yang berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam Al-Quran surat an-Nisa sebagai berikut : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
3.      Prinsip dan Norma dalam Berinvestasi
Ada beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investai keuangan yang ditawarkan menurut pontjowinoto sebagai berikut :
a.       Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
b.      Uang sebagai alat pertukaran bukan sebagai komoditas perdagangan dimana funsinya adalah alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta.
c.       Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
d.      Manajemen yang diterapkan adalah manajemen islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.
Sedangkan norma-norma dalam investasi Alloh SWT dan rosul-Nya pun memberikan petunjuk (dalil) dan rambu-rambu pokok yang seyogyanya dipatuhi oleh setiap muslim antara lain sebagai berikut :
a.       Terbebas dari unsur riba
b.      Terhindar dari unsur gharar
c.       Terhindar dari unsur judi (maysir)
d.      Terhindar dari unsur haram
e.       Terhindar dari unsur syubhat

4.      Investasi dan Spekulasi di Pasar Modal
Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh para pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan investor dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat kepastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung resiko dengan return yang diterimanya. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan. Investor di pasar modal ialah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan  Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan. Mereka mendasari keputusan investasinya berdasarkan informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang saksama.
Berlawanan dengan kelompok investor di atas, adalah mereka yang dikenal dengan nama blind speculation. Investor-investor buta tersebut menimbulkan gejala-gejala negatif di pasar modal dan perekonomian seperti perjudian, short shelling, insider trading, sampai dengan isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng saham perusahaan di pasar. Pertanyaan sekarang, bagaimana pasar modal syariah meredam spekulasi ?

INVESTASI (SURAT BERHARGA)
PERSPEKTIF SYARIAH
Buku Kedua :              Pengarang : Dr. Husein Syahatah dan Dr. Athiyyah Fayyadh
                                  Judul :     Bursa Efek (Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal)
Penerbit : Penerbit Pustaka Progressif, Surabaya IKAPI, 2004.
  1. A.    Hakekat Surat-Surat Berharga
Surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu          proyek atau hutang atas hal itu.
Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri, melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds (surat berharga pengakuan hutang/obligasi).
  1. B.     Hukum Transaksi Saham
Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan keaggotaannya dalam Dewan umum pemegang saham, atau dengan jalan Dewan komisaris. Saham tersebut juga memberikan bagian keuntungan berdasarkan rasio saham yang dia tanam dalam perusahaan tersebut jika ada keuntungan, serta ikut menaggung kerugian sebesar nisbah penanaman sahamnya jika perusahaan tertimpa kerugian.
Dari segi boleh atau tidaknya bertransaksi dengannya, saham terbagi menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1)      Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan pencucian harta kotor.
2)      Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan atau modalnya berasal dari harta yang haram.
3)      Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan haram.
Ulasan berikut membahas hukum syara’ atas masing-masing jenis saham tersebut :
1)      Saham yang pertama : menanam saham disini adalah boleh secara syar’I, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut.
2)      Saham yang kedua : contoh dalam perusahaan yang beroperasi dalam produksi minuman keras, daging babi, dan sebagainya dengan jelas sangat diharamkan.
3)      Saham yang ketiga : yaitu perusahaan yang modalnya halal, hanya saja operasionalnya berasal dari dana pinjaman ribawi dan ini juga diharamkan secara jelas dan tegas menurut syar’i.
Para fukaha (ahli hukum islam islam) kontemporer berbeda pendapat dalam hal sejauuh mana kebolehan perusahaan-perusahaan seperti ini. Di antara mereka ada yang memenangkan segi al-wara dan at-tahawwuth (hati-hati) serta melarang ikut andil dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau berinteraksi dengannya dalam bentuk apapun.
Ada beberapa riwayat dari para salafus shalih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka diperbolehkan berinteraksi di dalamnya selagi sesuatu yang menjadi objek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram.


AYO !!!
BELAJAR MENGANALISIS
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa investasi bisa dikatakan sebagai suatu penanaman modal yang berupa uang atau harta lain yang bertujuan supaya memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Jadi, jika investasi tersebut adalah investasi syariah maka segala sesuatu yang ada di dalamnya harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kali ini akan sedikit dijelaskan tentang investasi pada pasar modal syariah. Di mana dalam pasar modal ini, kegiatan utamanya adalah memperjualbelikan efek (surat-surat berharga) yang tidak lain cenderung dengan spekulasi-spekulasi yang dilakukan oleh para spekulan. Spekulan yaitu mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk mendapatkan keuntungan semata-mata yang biasa disebut dengan blind speculation atau investor-investor buta yang bisa memberikan dampak negatif di pasar modal dan perekkonomian seperti : perjudian , short shelling, insider trading, sampai isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng harga saham di pasar.
Pertanyaan sekarang, bagaimana pasar modal syariah bisa meredam spekulasi? Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada di hadapannya, melainkan cara orang menggunakan ketidakpastiannya tersebut. Di pasar modal syariah di atas diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minium holding periode atau jangka waktu memegeng saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehinga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata. Agar cara ini efektif, holding periode bisa dilakukan setidaknya satu pekan. Jadi, investor dalam hal ini tidak terhalang oleh penetapan holding periode ketika mereka membutuhkan likuiditas secara mendadak.
Selain harus memperhatikan hal di atas, sudah sepantasnya kita juga harus tahu jenis saham perusahaan-perusahaan yang bagaimana yang diperbolehkan dan yang tidak secara hukum syar’i seperti apa yang sudah saya tuliskan berdasarkan buku bacaan yang kedua. Di mana terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai saham-saham perusahaan yang operasionalnya merujuk kepada objek yang dihalalkan oleh islam yaitu saham dari perusahaan yang modalnya berasal dari harta yang bersih, bebas dari pencucian harta kotor, dan sejenisnya.
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang ini, tetapi semuanya kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana kita memilih jenis dan cara investasi yang merujuk kepada dasar-dasar syariah (islam) yang bisa membawa manfaat yang baik dan tidak menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial maupun ekonomi sehingga akan membawa berkah dan kesejahteraan untuk kita bersama.

Sponsored by